Jayapura (ANTARA) - PT (Persero) Jasa Rahardja, Kamis menyerahkan santunan kepada ahli waris Bripka Polwan Christin Batfeny yang meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak Wakil Bupati Yalimo ED (31 th).
Kepala PT. Jasa Raharja Papua Marganti Sitinjak kepada Antara di Jayapura, Kamis mengakui, penyerahan santunan sudah diberikan bersama-sama dengan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw yang menyerahkan santunan dari Kapolri.
Penyerahan santunan sudah dilakukan dan diterima ahli warisnya, kata Sitinjak seraya menambahkan santunan yang diberikan sebesar Rp 50.000.000,-.
Hingga Kamis (17/9) santunan yang sudah diserahkan PT. Jasa Rahardja Papua sebesar Rp 18.555.187.530,-, kata Sitinjak.
Diakui, terjadi penurunan sebesar 4,5 persen terhadap santunan yang diserahkan dibanding periode yang sama tahun 2019.
Adapun besarnya santunan yang sudah dibayarkan terdiri dari meninggal dunia Rp 8.996.000.000,- luka-luka : Rp 9.270.742.617,- cacat tetap Rp 23.760.000,-
penguburan Rp 32.000.000,- ambulans Rp 10.798.000,- P3K Rp 221.896.913,-, jelas Sitinjak.
Bripka Polwan Christin meninggal setelah ditabrak kendaraan yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo ED, Rabu pagi sekitar pukul 07.30 Wit di Polimak.
Wabup Yalimo dipastikan dalam keadaan mabuk minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan bersama seorang rekannya dan saat ini kasusnya ditangani Polresta Jayapura Kota.