Biak (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor Kabupaten Supiori, Papua, meningkatkan status penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kampung Ineki pada tahun 2022—2023 sebesar Rp4,6 miliar dengan memberikan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Biak.
"Kejaksaan sudah menerima SPDP dari Polres Supiori terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Ineki," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak Hanung Widyatmaka ketika dikonfirmasi di Biak, Kamis.
Hanung berharap kasus dugaan pidana korupsi dana desa Kampung Ineki segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sementara itu, Kapolres Supiori AKBP Marthen Asmuruf melalui Kasatreskrim Polres Supiori Ipda Daniel Zeth Rumpaidus MH mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Kampung Ineki sebagai implementasi program 100 Hari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dia menyebutkan total anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp4.667.595.783,00 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107 530.345,00.
"Kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Ineki sudah naik ke tingkat penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 20 orang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan melawan hukum Kepala Kampung Ineki, di antaranya tidak melibatkan aparat kampung serta tidak transparan perihal total anggaran desa dan honorarium kegiatan.
"Bukti perbuatan melawan hukum ketiga semua pencairan dilakukan sendiri sekali saja tanpa mengajak aparat serta keempat transaksi keuangan dilakukan di rumah, bahkan kepala desa jarang di kampung," ujarnya.
Kasatreskrim Ipda Daniel berjanji akan mempercepat pelimpahan berkas perkara tipikor kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Ineki ke Kejaksaan Negeri Biak.
Satreskrim Polres Supiori menangani penindakan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di tiga kampung Kabupaten Supiori.
Ketiga kasus dana desa Kabupaten Supiori, yakni Kampung Puweri dengan tersangka Donald Marthen Yeninar dengan kerugian negara Rp434 juta yang kasusnya sedang disidang Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kedua, kasus korupsi dana desa di Kampung Ineki ditingkatkan status penyidikan, dan ketiga tindak pidana korupsi di Kampung Warsa dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.