Biak (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Supiori, Papua, menyebut delapan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Supiori dihentikan, tak bisa dilanjutkan ke penuntutan karena tidak cukup bukti.
"Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu terdiri kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan bukti-bukti di lapangan dan laptop sudah lewat waktu maka delapan laporan pelanggaran [dugaan] pidana pilkada sudah kami stop, tak punya bukti sesuai laporan," ujar Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Supiori IPDA Daniel Zeth Rumpaidus SH,MH dalam keterangan di Biak, Kamis.
Ia menegaskan, dari laporan delapan dugaan tindak pidana pilkada Supiori yang dilaporkan di antaranya menyangkut penggunaan hak pilih orang lain, pemakaian identitas KTP orang, politik uang serta mencoblos dua kali di TPS.
Diakuinya, semua laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada sudah ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Supiori sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Tetapi dari pemeriksaan barang bukti yang dilaporkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tak cukup bukti untuk dilanjutkan sehingga kami hentikan," tegasnya.
Ia berharap, masyarakat dapat menerima hasil keputusan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Supiori yang dilakukan Sentra Gakkumdu pilkada.
Peran Sentra Gakkumdu, lanjutnya, memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam rangka menyukseskan tahapan pilkada di Supiori
Sentra Gakkumdu pilkada, menurut Ipda Daniel, telah partisipasi melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan pelanggaran pidana Supiori.
Pelaksanaan tahapan pilkada Supiori hingga, Kamis masih bergulir pada sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.