Sorong (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku mengatakan denda yang diberlakukan bagi para pelanggar protokol kesehatan di daerah itu mencapai Rp45,6 juta
"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Kamis.
Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 2.626 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. "Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.
Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp45.600.000 dan telah di setor ke kas daerah melalui Dinas Pendapat Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.
Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.654 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.
Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.
Berita Terkait
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15
Pemkot Jayapura: Keberadaan pers sangat strategis di berbagai aspek
Jumat, 9 Februari 2024 13:36
Perum Bulog: Baru 10 persen KPM menerima bansos beras di Tanah Papua
Senin, 5 Februari 2024 18:56