Makassar (ANTARA) - Salah seorang dosen pada Program Studi Geologi Fakultas Teknik (FT) Unhas Makassar Dr Ir Musri MT terpilih sebagai salah satu dari delapan anggota baru Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025.
Dr Musri terpilih setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI yang akhirnya mendapatkan dukungan 9 fraksi untuk menjadi anggota DEN.
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA di Makassar, Jumat, menyatakan rasa bangganya. Hal ini menunjukkan wujud kualitas dan kompetensi dari sumber daya manusia yang dimiliki Unhas, yang dapat berkontribusi bagi masyarakat.
“Dalam penilaian klasterisasi, jumlah sumber daya manusia yang terlibat dalam aktivitas di luar kampus mempunyai dampak bagi institusi," katanya.
"Saya selalu mendukung setiap ada sumber daya kami yang ingin memberi peran bagi masyarakat dan bangsa. Semoga sukses dan amanah mengemban tugas,” kata Prof Dwia
Musri saat mengikuti uji kepatutan mengemukakan sejumlah pokok pikiran terkait dengan visi mewujudkan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Ia menjelaskan sejumlah rumusan kebijakan menuju kemandirian energi, di antaranya kemandirian energi dicapai jika ketergantungan impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin diminimalisir.
Musri juga menyampaikan pentingnya memupuk dan mendorong kearifan lokal dalam pengembangan dan pengelolaan energi baru dan terbarukan, merumuskan kebijakan lintas sektoral serta daerah terkait pengembangan, pengelolaan dan penggunaan energi.
Seleksi untuk calon anggota Dewan Energi Nasional tahun 2020-2025 telah dimulai pada bulan Maret 2020.
Sebelumnya, sebanyak 16 calon anggota Dewan Energi Nasional periode 2019-2024 yang diajukan oleh pemerintah ditolak oleh DPR RI. Akibatnya, pemerintah perlu mengadakan seleksi ulang.
Ratusan kandidat mengikuti seleksi administrasi, dan yang dinyatakan lulus seleksi asesmen dan memasuki tahap wawancara berjumlah 30 orang. Selanjutnya, dari hasil wawancara, sebanyak 16 kandidat diserahkan kepada Presiden, yang selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk fit and proper test.
Dewan Energi Nasional dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Dewan ini memiliki 15 anggota, yaitu 7 menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, dan 8 dari unsur pemangku kepentingan.