Jakarta (ANTARA) - Pengamat dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker akan sangat menguntungkan pelaku UMKM.
“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, usaha UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya semua. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata Emrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, UU sapu jagat ini merupakan strategi pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudahan perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.
Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja itu juga mengakui, ke depannya akan ada paradigma baru. Ratusan ribu bahkan jutaan sarjana baru akan berlomba mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan, tapi pasca UU Ciptaker diimplementasikan dan aturan turunannya, maka akan banyak generasi muda justru memilih bekerja di sektor informal, yakni kemandirian usaha atau entrepreneur.
“Banyak sekali manfaat UU Ini, salah satunya bisa mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pekerja formal menjadi watak entrepreneur. Dengan Kehadiran UU ini, nantinya banyak sekali pergeseran dari UMKM menjadi UKM, dari UKM menjadi perusahaan menengah, dan ke atasnya lagi. Akan terjadi gradasi tingkatan kemampuan. Bahkan, negara-negara maju di dunia, untuk menjadi negara maju, sektor non formal ditumbuhkan,” ujarnya.
Emrus menambahkan melalui UU Ciptaker, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
UU Cipta Kerja memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor UMKM. Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.
Emrus optimistis UU Ciptaker akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia, apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah,” ujarnya
Ia berharap pemerintah dapat memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Dengan begitu, maka target terpenuhi.
Berita Terkait
Pemkab Biak Numfor revisi satu perda pajak daerah dan retribusi
Sabtu, 24 September 2022 8:24
Pemkab Biak segera lakukan harmonisasi perda retribusi pajak daerah
Rabu, 10 Agustus 2022 16:16
Menkeu Sri Mulyani: RI masuk 10 besar negara lakukan vaksinasi terbanyak
Jumat, 9 April 2021 18:20
Menko Perekonomian Airlangga ajak akademi awasi pelaksanaan UU Cipta Kerja
Selasa, 30 Maret 2021 10:55
Menkominfo: UU Cipta Kerja mendorong percepatan proses perizinan investasi
Senin, 1 Maret 2021 14:56
Pengamat nilai perpres minuman beralkohol dapat ciptakan lapangan kerja
Senin, 1 Maret 2021 11:26
Presiden Joko Widodo sebut aspirasi pers ditampung di UU Cipta Kerja
Selasa, 9 Februari 2021 11:34
Hipmi sebut UU Cipta Kerja menjadi kunci serap bonus demografi
Kamis, 7 Januari 2021 10:58