Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua melalui Bagian Hukum setempat menyebutkan sejumlah peraturan daerah tentang pungutan pajak dan retribusi daerah di wilayah tersebut harus diharmonisasi dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor Samuel Rumakeuw di Biak, Rabu, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan DPRD setempat dan Pemerintah Provinsi Papua hingga kementerian teknis di Jakarta untuk mensikronisasi sejumlah peraturan daerah tentang retribusi serta pajak daerah sehingga tidak bertentangan dengan UU cipta kerja.
"Dengan diberlakukan UU Cipta Kerja ada sebagian untuk mengurangi kewenangan daerah kabupaten/kota soal perizinan atau pungutan retribusi daerah," katanya.
Menurut Samuel, perda yang berlaku kini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU cipta kerja, hal ini memang segera dibahas kembali melihat regulasi perda yang diberlakukan di Biak.
"Ke depan perda pajak dan retribusi daerah yang diberlakukan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi seperti UU cipta kerja atau sejenisnya," ujarnya.
Dia menambahkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Biak namun dalam pelaksanaan di lapangan jika ada yang tidak sinkron dengan UU cipta kerja akan disesuaikan.
"Mendahului dengan keputusan bupati semua aturan diberlakukan sebelum disahkan lewat perdanya," katanya lagi.