Penangkapan terhadap pengedar ganja dilakukan setelah anggota mendapat informasi tentang transaksi jual beli narkotika jenis ganja, kata
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Doyo, Selasa.
Dikatakan, keempat orang yang diamankan Kamis Malam (14/1) adalah FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19).
Penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi narkoba jenis ganja di belakang Pasar Doyo Baru, Distrik Waibu, dan dari hasil penyelidikan diamankan keempat pengedar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ganja tersebut dibeli dari Papua Nugini (PNG) yang kemudian diedarkan di wilayah hukum Polres Jayapura.
Selain menjual ganja, keempat tersangka juga pengguna dan dari hasil test urine menyatakan positif, kata Mackbon seraya menambahkan anggota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, jelas AKBP Mackbon.