Timika (ANTARA) - Personel TNI Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Peltu Monab Supriyanto melakukan mediasi terkait tuntutan adat masyarakat suku Kamoro di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Jumat.
Tuntutan suku Kamoro dilatarbelakangi pemindahan 3.000 tiang pancang di kampung Ayuka yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan PLTU namun programnya batal karena pembangunan PLTU dialihkan ke Sorong.
Masyarakat Ayuka menuntut ganti rugi hak ulayat sebesar Rp500 juta kepada PT. Winfast selaku kontraktor ditambah dengan biaya sandar yang dibayar terpisah.
Babinsa Peltu Monab dalam kesempatan ini menyampaikan agar tuntutan yang dibebankan tidak terlalu besar karena bisa memberatkan pihak lain dan menghambat pembangunan kedepannya.
"Belum ditemukan titik temu dan perundingan akan dilakukan lagi dalam beberapa waktu kedepan. Proses mediasi dengan pihak perusahaan masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan aksi yang merugikan orang lain,"katanya.
Warga pun berterima kasih dengan adanya mediasi yang dilakukan Babinsa Koramil pada pertemuan sehingga bisa berjalan aman dan lancar.