Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, di Jayapura, Selasa, mengatakan, awalnya yang ditangkap FNHY di Kotaraja, Jumat (16/4) dan SK diamankan Senin dini hari (19/4) di sekitar Kali Acai.
Dari tangan FNHY diamankan 17 paket ganja diantaranya berbagai ukuran dan SK 15 paket yang seluruhnya siap edar.
"Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut, " kata Urbinas seraya menambahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya tentang asal ganja, Kapolresta Jayapura Kota menduga berasal dari Papua Nugini (PNG) yang akan diedarkan atau di jual di Jayapura.
"Anggota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba jenis ganja, apalagi salah satu tersangka yakni SK pernah di tangkap kasus yang sama tahun 2020 lalu namun berhasil melarikan diri, " kata Kombes Urbinas.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.