Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua mengklaim seluruh layanan yang diberikan instansi vertikal Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan cepat, tepat, transparan, tidak dipungut biaya dan tanpa gratifikasi.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Burhani AS di Jayapura, Selasa, mengatakan terdapat empat kanwil yang merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah yang wilayah tugasnya meliputi Provinsi Papua yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kanwil DJPb, Kanwil DJP dan Kanwil DJKN berkedudukan di Jayapura sedangkan Kanwil DJBC berkedudukan di Sorong," katanya.
Menurut Burhani, Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan dengan layanan utama berupa revisi anggaran dan pengesahan hibah langsung dalam negeri.
"Sedangkan Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan kemudian Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
"Selanjutnya, Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemui oknum yang meminta sejumlah uang atas layanan keuangan maupun perpajakan karena sekali lagi seluruh layanan yang diberikan oleh instansi vertikal Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya.