Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi dikonfirmasi di Biak, Kamis, mengatakan proses pembayaran gaji ke-13 ASN tetap mengacu kepada aturan yang berlaku yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui menteri keuangan tahun 2022.
"Para ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor dalam waktu dekat segera menerima pembayaran gaji ke-13," katanya.
Menurut Gunadi, adapun peraturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
"Gaji ke-13 ASN akan diterima sama seperti gaji Juni 2022 dan pencairannya dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni direncanakan pada Juli 2022," ujarnya.
Dia menjelaskan gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.
"Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," katanya lagi.
Sekadar diketahui, adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022, di dalamnya dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Berita Terkait
Pemkab Biak butuh tambahan alokasi gaji 2.300 CPNS-PPPK capai Rp120 miliar
Minggu, 10 November 2024 12:42
Bank Papua-Universitas Yapis menjalin kerja sama penyaluran gaji pegawai
Jumat, 18 Oktober 2024 13:40
Bank Papua dan STIE Port Numbay jalin kerja sama penyaluran gaji pegawai
Rabu, 21 Agustus 2024 19:25
Pemkab Biak bayar gaji ke-13 ASN-PPPK sebesar Rp20,2 miliar
Jumat, 5 Juli 2024 18:27
Pemkab Jayapura bayar gaji ke-13 ASN 2024 sebesar Rp21 miliar
Rabu, 12 Juni 2024 17:01
Taspen: Pembayaran gaji 13 pensiun di Papua Rp83,7 miliar
Rabu, 5 Juni 2024 20:35
Pemkab Biak Numfor bayar rapel kenaikan gaji ASN dan PPPK total Rp2,5 M
Minggu, 12 Mei 2024 13:34
Pemkab Jayapura bayar THR ASN-gaji PPPK Rp20 miliar
Jumat, 5 April 2024 11:43