Jayapura (ANTARA) - Ilmuwan dari Universitas Cenderawasih, Hiskia Sapioper, berharap aparatur sipil negara (ASN) tetap diberi kesempatan mengisi jabatan sebagai penjabat sementara kepala daerah baik itu gubernur, bupati atau walikota.
Kesempatan itu perlu diberikan karena selain mereka memiliki kredibilitas di bidangnya juga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia katakan, memang dulu ada Dwifungsi ABRI namun dengan reformasi sejak 1996-1997 diberi keleluasaan kepada sipil untuk menduduki jabatan-jabatan termasuk kepala daerah. "Eloknya saya pikir pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberi kesempatan kepada ASN untuk menjabat sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata dia, kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat.
Dosen S1 dan S2 di jurusan administrasi publik Universitas Cenderawasih, mengatakan, pengisian pejabat sementara baik gubernur maupun bupati atau walikota sudah diatur di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada khususnya pasal 201 ayat 10 dan 11.
Di dalam pasal 10 dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan di pasal 11 dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ia berkata, undang-undang yang mengatur maka diharapkan ASN tetap diberi kesempatan untuk menjadi penjabat sementara baik gubernur maupun bupati atau walikota. Pada sisi lain, di lingkungan ASN sendiri sudah banyak yang mampu sehingga dapat diberi kesempatan menjadi penjabat sementara gubernur, bupati, dan walikota dan sekaligus itu amanat reformasi.
"Terkait masalah keamanan itu sudah ada Forkopimda karena itu menjadi ranah TNI-Polri," kata Sapioper.