Jayapura (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua menyampaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di provinsi itu pada tahun 2022 turun 62,24 skor atau masuk pada kategori sedang.
Ketua KI Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu mengatakan jika dibandingkan tahun sebelumnya 66,34 skor yang mana hal tersebut di lihat berdasarkan tiga dimensi.
"Pertama dimensi fisik dan politik kemudian dimensi ekonomi dan terakhir dimensi hukum," katanya.
Menurut Wilhelmus, dengan skor sedang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik Papua masih rendah dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik.
"Jadi skor indikator untuk transparansi dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah jelas ada," ujarnya.
Dia menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.
"Merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik yang baik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya lagi.
Dia menambahkan pada UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"IKIP sendiri merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi publik," ujarnya lagi.
Sekedar diketahui sebelumnya KI Papua mengelar Focus Group Discussion (FGD) antara Informan Ahli dengan Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Papua 2022, bertempat Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/6).