Jayapura (ANTARA) -
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi setempat untuk bersama mengawasi kepatuhan badan usaha pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bumi Cenderawasih.
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan dalam siaran pers di Jayapura, Senin, mengatakan JKN merupakan program strategis nasional yang perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.
"Kini sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak kejaksaan sehingga berkewajiban memberikan pendampingan dalam menegakan hak-hak negara (BUMN, BUMD atau badan hukum publik)," katanya.
Menurut Budi, terdapat indikasi selisih pembayaran iuran JKN di badan usaha sehingga diperlukan penegak hukum untuk menanganinya.
"Terkait perbedaan upah seharusnya memiliki kesamaan data antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pajak maka akan dilakukan pemadanan data BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Suhendra mengatakan terkait masih adanya ketidakpatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajiban agar bersama-sama dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Mohon jajaran Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat serta instansi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Balai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya telah dilakukan pertemuan forum koordinasi pengawas dan pemeriksaan kepatuhan Program JKNS yang dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Serta dilakukan penandatanganan komitmen bersama implementasi Program JKN di Provinsi Papua oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Se wilayah Provinsi Papua bertempat pada salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua, Jumat (23/09).