Biak (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak
"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog radio guru penggerak di Biak, Kamis.
Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Dia berharap aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.
"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 dimana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, jika kita ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.
"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," sebut Kadis Kamaruddin.
Sedangkan guru menjadi kepala sekolah , menurut Kamaruddin, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.
"Mari guru yang punya potensi diri dan masih muda bisa mengikuti seleksi guru penggerak," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak Mulyani menyatakan siap membantu guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak.
Ia menyebut untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.
"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf.
Permendikbud juga menyebut persyaratan kepala sekolah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Serta Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Berita Terkait
Plt Sekda: Pemkab Biak prioritas peningkatan kompetensi guru satuan pendidikan
Sabtu, 2 November 2024 11:03
Pemkab Biak angkat Guru penggerak jadi kepala sekolah
Rabu, 1 Mei 2024 11:57
Disdikbud Biak meraih penghargaan Kemendikbudristek
Selasa, 9 Januari 2024 12:58
BGP Papua: Ada 127 sekolah penggerak empat provinsi Tanah Papua
Minggu, 10 Desember 2023 17:20
Sekolah Penggerak dapat optimalkan kapasitas guru
Senin, 13 Juni 2022 17:42
Mendikbud Nadiem: Guru Penggerak berperan penting majukan dunia pendidikan
Kamis, 8 April 2021 3:59
Kemendagri minta pemda tak mutasi guru dan kepsek Sekolah Penggerak
Senin, 1 Februari 2021 16:01
Mendikbud Nadiem : guru PembaTIK merupakan bibit guru penggerak
Senin, 14 September 2020 13:37