Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut satuan pendidikan PAUD yang menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 mengacu dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Jika tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima, maka satuan pendidikan yang tidak sinkronisasi data berpotensi tidak mendapat alokasi Dana BOSP selama satu tahun anggaran pada 2024," kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Biak Numfor Endang Suhendi di Biak, Minggu.
Endang mengatakan satuan pendidikan PAUD yang sudah mensinkronkan dengan Dapodik sebanyak 70 PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan 15 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Besaran BOSP PAUD per siswa untuk tahun 2024 berkisar sebesar Rp790 ribu/tahun, sedangkan untuk PKBM nilainya bervariasi," katanya.
Endang menyebut syarat penerima BOSP PAUD Reguler antara lain memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah nasional) yang terdata pada aplikasi Dapodik serta telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan syarat lainnya, menurut Endang, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD terdata pada aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan tersebut. "Dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama," sebutnya.
Diakuinya, syarat-syarat penerima BOSP tahun 2024 satuan PAUD dan PKBM sangat erat kaitannya dengan proses pendataan satuan PAUD yang dilakukan melalui aplikasi Dapodik.
BOSP PAUD merupakan program pemerintah dalam upaya membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan PAUD/TK.