Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyerahkan 790 surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada tenaga kesehatan dan guru di daerah itu.
"Terhitung 1 Juli 2024 sebagai PPPK wajib masuk kerja dan patuhi semua aturan kepegawaian," kata Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia setelah menyerahkan SK PPPK itu di Biak, Senin.
Sebanyak 790 PPPK itu terdiri atas 405 tenaga kesehatan dan 385 guru.
Mereka, ujar dia, harus masuk kerja secara disiplin agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik setiap hari.
Jika pegawai tidak masuk kerja, kata dia, merugikan pemda dan terutama masyarakat yang membutuhkan pelayanan aparatur pemerintahan.
Ia menjelaskan dengan pemberian SK pengangkatan itu maka PPPK mendapatkan hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para PPPK, katanya, wajib masuk kantor dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Dengan diserahkan SK PPPK apakah berstatus sebagai guru maka tugasnya adalah mendidik anak di sekolah. Bagi tenaga kesehatan maka tugasnya untuk dapat melayani kesehatan di kampung untuk mewujudkan 'Papua Sehat', " kata Sofia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 mengamanatkan adanya PPPK dalam ASN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.