Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Numfor, Papua, membuka pendaftaran 345 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Papua dan Bupati pada 27 November 2024.
"Pendaftaran pengawas TPS melalui Panwas distrik 12-28 September 2024," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak,Rabu.
Ia mengatakan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar-Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan tertanggal 10 September 2024.
Ia mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran lewat Panwas Distrik.
"Syarat usia pendaftaran untuk pengawas TPS pilkada serentak yakni usia 21 tahun, dan bukan anggota parpol," ujarnya.
Ia mengatakan, 345 pengawas TPS yang akan direkrut harus terwakili kuota perempuan di sejumlah tempat.
Ia menyebut, pengawas TPS menjadi bagian penting dalam mengawal proses demokrasi pilkada langsung 27 November 2024.
Terkait dengan hasil pengawasan verifikasi administrasi pasangan calon, menurut Simon, sampai saat ini proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat telah berlangsung terbuka sesuai aturan yang berlaku.
"Selama proses tahapan pilkada serentak dilakukan KPU Biak Numfor senantiasa melibatkan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Simon.
Hingga Rabu pukul 12.00 WIT tahapan Pilkada Biak telah berlangsung dengan lancar, dan KPU masih menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap tiga bakal pasangan calon yang mendaftar.