Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua berharap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat ditinjau kembali oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat pada 2025.
Ketua Kadin Papua Ronald Antonio Bonai di Jayapura, Minggu (1/12), mengatakan memang kenaikan PPN tersebut diikuti dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) namun itu tidak memberikan dampak.
"Untuk itu kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kontribusi yang baik dari para pekerja namun dengan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025, pasti akan ada perubahan,” katanya.
Menurut Ronal, penerapan PPN 12 persen pada 2025 nanti akan sulit di mana bukan saja bagi pemberi kerja, pengusaha dan juga masyarakat karena akan memicu kenaikan pada harga-harga barang.
“Dampaknya di mana biaya hidup akan menjadi lebih tinggi bahkan dapat mempengaruhi faktor-faktor lainnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan begitu secara otomatis UMP harus disesuaikan dengan kenaikan PPN yang mana akan berimbas pada pemberi kerja.
"Selain itu juga kenaikan PPN 12 persen ini, secara otomatis akan berdampak bukan saja kepada pengusaha saja, tetapi juga masyarakat untuk itu kami berharap hal ini dapat ditinjau kembali,” katanya.
Dia menambahkan agar lebih maksimal bagi masyarakat, pekerja dan pemberi kerja dalam hal ini pengusaha jangan sampai kenaikan PPN 12 persen karena ini justru memberatkan wajib pajak.