Jayapura (ANTARA) - Keluarga ahli waris dari dua anggota Polri yang gugur dalam tugas karena dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Tanah Papua menerima santunan serta bantuan beasiswa untuk anak korban.
Karo SDM Polda Papua Kombes Sugandhi kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan santunan sebesar Rp450 juta itu diberikan kepada istri almarhum Brigpol Joan Hendrik Sibarani yang gugur di Tiom , Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada September 2024 lalu.
Selain santunan juga diserahkan bantuan pendidikan untuk dua anak almarhum Brigpol Joan Hendrik Sibarani masing-masing sebesar Rp30 juta.
Sedangkan santunan lainnya, kata Kombes Sugandhi, diberikan kepada ahli waris Briptu Kiki Supriyadi yang gugur di Kabupaten Puncak Jaya pada September 2024 juga menerima santunan Rp450 juta diterima orang tua almarhum.
Ia mengatakan penyerahan santunan itu telah dilakukan Senin (10/2) dilaksanakan di Mapolda Papua lama di Jayapura.
Berdasarkan peraturan yang terbaru, jaminan sosial dari Asabri untuk anggota Polri yang gugur maka ahli warisnya akan mendapatkan Rp450 juta, selain itu ada bantuan untuk anak sebanyak Rp30 juta per anak.
Memang benar, kata dia, Kapolri telah menetapkan jaminan sosial atau asuransi dari Asabri, yang gugur dalam melaksanakan tugas selain diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi juga diberikan santunan sebesar Rp450 juta.
“Sebagai anggota Polri secara otomatis menjadi anggota dari Asabri, seperti halnya prajurit TNI dan bukan hanya Polri, tetapi juga prajurit TNI serta ASN di lingkungan TNI-Polri," kata Kombes Sugandhi.