Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiapkan satu tempat pemungut suara khusus(TPS) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua 6 Agustus 2025.
"TPS khusus di Lapas Biak untuk memberikan hak pilih warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Biak Numfor Y Sermumen Rumere, Minggu.
Diakuinya, untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU dan jumlah TPS Pilkada Papua tetap sama dengan pilkada serentak 27 November 2024.
Ia menyebutkan, sesuai DPT Pilkada Kabupaten Biak Numfor terdapat 100.874 pemilih yang tersebar di 19 distrik, 268 kelurahan/desa dan 345 TPS.
Sermumen mengatakan, jajaran KPU Kabupaten Biak Numfor mulai panitia pemungutan suara kelurahan/kampung, distrik hingga kabupaten siap kerja bersama menyukseskan PSU pilkada.
Sebelumnya, Ketua KPU Biak Joey Nicolas Lawalata menegaskan, tahapan PSU Pilkada gubernur dan wakil gubernur tetap berlandaskan hukum hasil putusan MK.
Diakuinya, untuk data pemilih dan jumlah TPS untuk pemungutan suara ulang Pilkada gubernur dan wakil gubernur pada 6 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan atau tetap sama DPT Pilkada 27 November 2024.
"PSU Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua tetap berjalan sebagaimana putusan majelis hakim MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang," ujarnya.
KPU Biak Numfor hingga Juni 2025 telah melantik 95 anggota panitia pemilihan 19 distrik untuk mendukung kelancaran tahapan PSU Pilkada gubuk dan wakil gubernur.
Pelaksanaan PSU Pilkada Papua aki berlangsung serentak 6 Agustus diikuti dua peserta pasangan calon Gubernur Benhur Tomi Mano dan Cawagub Costan Karma serta paslon Gubernur Mathius D Fakhiri dan calon Wakil Gubernur Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.