Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Inspektorat setempat memperkuat pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Papua Danny Korwa di Jayapura, Selasa, mengatakan netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Menurut Danny, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
"Untuk itu kami mengingatkan ASN agar menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada pasangan calon mana pun atau ikut terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Dia menjelaskan sikap netral pada PSU Pilkada Papua ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
"Sehingga sanksi tegas bisa dikenakan terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas selama proses PSU berlangsung," ujarnya
Menurut dia, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan disiplin sedang hingga berat yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilih pada PSU mendatang karena partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan baik.
“Mari hadir di TPS guna memilih pemimpin yang akan mengawal pembangunan untuk lima tahun ke depan di Papua," ujar Danny.