Logo Header Antaranews Papua

Pemkot Jayapura alokasikan dana hibah Rp11 miliar untuk lembaga keagamaan

Kamis, 7 Mei 2026 15:28 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki badan hukum resmi.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Kamis, mengatakan dana hibah yang disalurkan berasal dari uang rakyat yang dikelola pemerintah dan dikembalikan kepada publik melalui berbagai program pembangunan.

"Oleh karena itu kami minta supaya setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai peruntukan," katanya.

Menurut Rustan, dana hibah tersebut juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran organisasi masyarakat dan lembaga dalam mendukung pendukung daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan pihaknya berharap pengelolaan dana hibah dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Jayapura Meike Teurupun mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan.

"Ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah," katanya.

Dia menjelaskan sosialisasi ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam penyusunan LPJ di kalangan penerima hibah sehingga memudahkan proses evaluasi dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun laporan pertanggungjawaban," ujarnya.

Dia menambahkan penyaluran dana hibah dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan proposal yang diajukan.

"Selain itu kami juga melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap penerima hibah, dimana monitoring lapangan dilakukan setiap dua bulan sekali, termasuk evaluasi langsung terhadap penggunaan dana dan penyampaian laporan pertanggungjawaban," kata Meike Teurupun.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026