Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri melaksanakan razia masker di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah dan mengumandang azan bagi warga yang terjaring razia masker sesuai perwal nomor 51 tahun 2020. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.