Imigrasi Jayapura wajibkan hotel laporkan orang asing yang menginap

ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap, sebagai langkah meningkatkan pengawasan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan pihak hotel dapat melaporkan WNA yang menginap menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing yang dimiliki Imigrasi Jayapura. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

COPYRIGHT © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.