Timika (Antaranews Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Cabang Timika menetapkan Desa Mulia Kencana (SP7), Distrik Iwaka sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika Dedy Mulyadi di Timika, Jumat, mengatakan peresmian Mulia Kencana sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan pada Rabu (24/10) dihadiri Asisten III Setda Mimika I Nyoman Putu Arka.
"Salah satu kriteria utama sebuah desa ditetapkan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu banyaknya warga di desa tersebut sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, waga desa menyadari pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan diri mereka baik dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun jaminan hari tua," kata Dedy.
Pada saat peresmian Mulia Kencana sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Timika dengan pihak Pemerintah Desa setempat.
Kepala Desa Mulia Kencana Syamsul Bahri mengatakan warga yang berdomisili di desanya kini berjumlah lebih dari 1.000 jiwa.
Dari jumlah itu, katanya, sekitar 400-500 jiwa kini terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
Warga di Desa Mulia Kencana, katanya, rata-rata berprofesi sebagai petani, pedagang, peternak dan tukang ojek.
"Tujuan dibentuknya kampung sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial," kata Syamsul.
Asisten III Setda Mimika I Nyoman Putu Arka mengatakan setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, termasuk pekerjaan yang digeluti para petani, pedagang, peternak, apalagi tukang ojek.
Menurut dia, peserta program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada karyawan yang bekerja pada sektor formal atau yang biasa disebut peserta penerima upah, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal atau yang disebut pekerja bukan penerima upah.
Hingga kini, sudah terdapat tiga desa di Mimika yang ditetapkan sebagai `Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan` yaitu Desa Bhintuka, Mawokauw Jaya, dan Desa Mulia Kencana.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika, jumlah peserta yang terdaftar ikut program BPJS Ketenagakerjaan di Mimika sudah mendekati 100 ribu orang, namun peserta yang aktif hanya sekitar 30-an ribu.
Dari jumlah itu, sekitar 28 ribu merupakan peserta yang bekerja di sektor formal dan sekitar 5.000-an lainnya merupakan peserta yang bekerja di sektor informal.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal mengikuti minimal dua program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran iuran per bulan Rp16.800.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika Dedy Mulyadi di Timika, Jumat, mengatakan peresmian Mulia Kencana sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan pada Rabu (24/10) dihadiri Asisten III Setda Mimika I Nyoman Putu Arka.
"Salah satu kriteria utama sebuah desa ditetapkan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu banyaknya warga di desa tersebut sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, waga desa menyadari pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan diri mereka baik dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun jaminan hari tua," kata Dedy.
Pada saat peresmian Mulia Kencana sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Timika dengan pihak Pemerintah Desa setempat.
Kepala Desa Mulia Kencana Syamsul Bahri mengatakan warga yang berdomisili di desanya kini berjumlah lebih dari 1.000 jiwa.
Dari jumlah itu, katanya, sekitar 400-500 jiwa kini terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.
Warga di Desa Mulia Kencana, katanya, rata-rata berprofesi sebagai petani, pedagang, peternak dan tukang ojek.
"Tujuan dibentuknya kampung sadar jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial," kata Syamsul.
Asisten III Setda Mimika I Nyoman Putu Arka mengatakan setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, termasuk pekerjaan yang digeluti para petani, pedagang, peternak, apalagi tukang ojek.
Menurut dia, peserta program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada karyawan yang bekerja pada sektor formal atau yang biasa disebut peserta penerima upah, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal atau yang disebut pekerja bukan penerima upah.
Hingga kini, sudah terdapat tiga desa di Mimika yang ditetapkan sebagai `Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan` yaitu Desa Bhintuka, Mawokauw Jaya, dan Desa Mulia Kencana.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika, jumlah peserta yang terdaftar ikut program BPJS Ketenagakerjaan di Mimika sudah mendekati 100 ribu orang, namun peserta yang aktif hanya sekitar 30-an ribu.
Dari jumlah itu, sekitar 28 ribu merupakan peserta yang bekerja di sektor formal dan sekitar 5.000-an lainnya merupakan peserta yang bekerja di sektor informal.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal mengikuti minimal dua program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran iuran per bulan Rp16.800.