Polres Tolikara anjurkan pengusaha warung berlakukan layanan bungkus
Jumat, 24 April 2020 22:26 WIB
Pertemuan anggota Polres Tolikara bersama pedagang. (ANTARA/HO/Humas Polres Tolikara)
Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Tolikara, Provinsi Papua menganjurkan pengusaha warung memberlakukan layanan bungkus atau tidak menerima makan di tempat.
Wakapolres Tolikara Kompol Yosep G. Gelauk di Karubaga mengatakan anjuran itu merupakan bagian dari langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona.
"Bagi para pengusaha warung makan agar tidak menerima pelanggan makan di dalam warung tetapi dialihkan dalam layanan bungkus," katanya melalui rilis yang diterima Antara.
Selama merambaknya virus Corona di Tanah Air, pemerintah dan aparat keamanan di Tolikara memberlakukan batas waktu beraktivitas bagi pengusaha, termasuk pengelola warung.
"Pedagang wajib mematuhi aturan tersebut guna memutus mata rantai penularan COVID-19, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk buka usaha mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT," katanya.
Ia mengatakan telah dilakukan pertemuan dengan pedagang dan disampaikan agar mereka tidak menaikkan harga sembako.
Polisi juga membatasi jumlah kendaraan angkutan barang antarkabupaten yang masuk ke Tolikara hanya sebanyak 15 unit per hari.
"Jika para pedagang atau sopir kendaraan barang melanggar aturan tersebut maka kami pihak kepolisian akan memberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Wakapolres Tolikara Kompol Yosep G. Gelauk di Karubaga mengatakan anjuran itu merupakan bagian dari langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Corona.
"Bagi para pengusaha warung makan agar tidak menerima pelanggan makan di dalam warung tetapi dialihkan dalam layanan bungkus," katanya melalui rilis yang diterima Antara.
Selama merambaknya virus Corona di Tanah Air, pemerintah dan aparat keamanan di Tolikara memberlakukan batas waktu beraktivitas bagi pengusaha, termasuk pengelola warung.
"Pedagang wajib mematuhi aturan tersebut guna memutus mata rantai penularan COVID-19, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk buka usaha mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT," katanya.
Ia mengatakan telah dilakukan pertemuan dengan pedagang dan disampaikan agar mereka tidak menaikkan harga sembako.
Polisi juga membatasi jumlah kendaraan angkutan barang antarkabupaten yang masuk ke Tolikara hanya sebanyak 15 unit per hari.
"Jika para pedagang atau sopir kendaraan barang melanggar aturan tersebut maka kami pihak kepolisian akan memberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BBPOM Jayapura minta pelaku usaha lokal cantumkan label kedaluwarsa secara jelas
26 March 2026 5:30 WIB
Pemkab Jayapura salurkan bantuan alat produksi keripik untuk 14 pelaku usaha
11 December 2025 16:33 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi tangkap dua pengedar ganja di Abepura beserta bukti 14 paket siap edar
15 April 2026 7:04 WIB