Jayapura (ANTARA) - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Papua menangkap GM mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura karena postingannya di media sosial yakni facebook yang mengandung unsur SARA.
Penangkapan GM pemilik akun facebook Gerads Miagoni akibat cuitannya tertanggal 24 April lalu, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.
Dijelaskannya, GM melalui laman FB nya menyebarkan, membagikan, mengunggah atau posting kalimat, kata-kata, text berupa tulisan, ungkapan dan foto yang diduga memiliki muatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur SARA.
Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang melakukan profiling terhadap pemilik akun FB dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan tersebut bertempat dirumahnya beralamat di jalan Pasifik Indah III Pasir 2 Jayapura Utara dengan menggunakan HP merk VIVO dengan nomor IMEI 865511049793870.yang di tangkap 1 Mei lalu melakukan ujaran kebencian di media sosial facebook terhadap masyarakat asli Papua dan NKRI.
Dalam akun facebooknya tersebut, di salah satu postingannya pelaku menyatakan “Z sering punya ide gila untuk kasih kacau dan hancurkan indonesia tujuannya saya ingin membuktikan dunia bahwa persoalan Papua merdeka bukan segelintir orang Papua yang ingin merdeka tetapi ini rakyat bangsa Papua Barat yang ingin memisahkan diri dari NKRI”.
Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya, jelas Kamal.
Ditambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku, tegas Kombes Kamal.
Penangkapan GM pemilik akun facebook Gerads Miagoni akibat cuitannya tertanggal 24 April lalu, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.
Dijelaskannya, GM melalui laman FB nya menyebarkan, membagikan, mengunggah atau posting kalimat, kata-kata, text berupa tulisan, ungkapan dan foto yang diduga memiliki muatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur SARA.
Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang melakukan profiling terhadap pemilik akun FB dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan tersebut bertempat dirumahnya beralamat di jalan Pasifik Indah III Pasir 2 Jayapura Utara dengan menggunakan HP merk VIVO dengan nomor IMEI 865511049793870.yang di tangkap 1 Mei lalu melakukan ujaran kebencian di media sosial facebook terhadap masyarakat asli Papua dan NKRI.
Dalam akun facebooknya tersebut, di salah satu postingannya pelaku menyatakan “Z sering punya ide gila untuk kasih kacau dan hancurkan indonesia tujuannya saya ingin membuktikan dunia bahwa persoalan Papua merdeka bukan segelintir orang Papua yang ingin merdeka tetapi ini rakyat bangsa Papua Barat yang ingin memisahkan diri dari NKRI”.
Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya, jelas Kamal.
Ditambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku, tegas Kombes Kamal.