Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan membantu pendaftaran para pelaku usaha mikro kecil ikan asap didaftarkan untuk nomor izin berusaha (NIB).

"Dari puluhan pengusaha ikan asap ada yang kami tindaklanjuti dengan mendaftarkan NIB sehingga mendapatkan legalitas sesuai perizinan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Yubelius Usior di Biak, Minggu.

Ia mengakui, selain memberikan NIB pihaknya juga telah memilih sejumlah pelaku usaha ikan asap untuk direkrut mengelola bengkel kerja Disperindag di Kampung Manswan Distrik Biak Kota.

Kadisperindag Usior mengakui, prospek pendapatan pelaku usaha ikan asap diharapkan meningkat setelah selesai mengikuti pelatihan pembuatan ikan asap.

"Disperindag akan menyiapkan tempat bagi pelaku usaha pembuatan ikan asap untuk mendukung penyiapan tenaga terampil pada bengkel kerja, " kata Kadisperindag Biak Yubelius Usior.

Ia mengatakan, selain melakukan pelatihan pihaknya juga akan melakukan pendampingan manajemen usaha bisnis ikan asap.

Dengan pembinaan manajemen usaha pelaku ikan asap, menurut Yubelius Usior, ke depan pelaku usaha ikan asap dapat menjadi pengusaha yang tangguh dalam mengelola bisnis usahanya.

"Keberhasilan bisnis ikan asap tidak terlepas dari ketrampilan manajemen usaha dari pelaku usaha orang asli Papua, " imbuh Yubelius Usior.

Proses pengolahan ikan asap pelaku usaha Biak diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal yang setiap waktu meningkat.

"Produk yang dihasilkan pelaku ikan asap selain dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mempunyai legalitas NIB," harap Kadisperindag.

Salah satu pelaku usaha Yafet menyambut positif upaya pemerintah memberikan legalitas NIB.

"Saya senang pemerintah melalui Disperindag akan membantu pengurusan NIB bagi pelaku usaha ikan asap," ujarnya.

Berdasarkan program strategis daerah sektor perikanan menjadi program unggulan daerah yang menjadi penyumbang devisa negara melalui ekspor keluar negeri.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024