Sentani (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Pegunungan (CAP) Cycloop harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sejauh ini, perda tersebut seperti diabaikan masyarakat sehingga aktivitas pertanian dan perkebunan berlangsung terus-menerus di kawasan CAP Cycloop, tanpa ada sanksi hukum kepada mereka yang melakukan aktivitas perambahan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri di Sentani, Senin, mengatakan selama ini tidak pernah ada sanksi hukum kepada mereka yang melakukan aktivitas perambahan di kawasan CAP Cycloop.

“Padahal kalau kita menilik ke belakang aturan atau payung hukum mengenai perlindungan kawasan Cycloop telah ditetapkan melalui perda,” katanya.

Menurut dia, agar perda ini dapat diterapkan seoptimal mungkin maka perlu dukungan tokoh masyarakat adat, pemilik hak ulayat kawasan CAP Cycloop.

“Saat ini yang dapat kami lakukan hanyalah sebatas memberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas CAP Cycloop, karena pertama merusak ekosistem dan dapat menyebabkan banjir,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Jayapura 2024, poin yang akan dibahas, yakni masalah lingkungan hidup di daerah ini.

“Lingkungan hidup pengertiannya sangat luas sekali di antaranya menyangkut kebersihan Kota Sentani, kebersihan Danau Sentani, maupun perlindungan terhadap kawasan CAP Cycloop,” katanya.

Dia menambahkan untuk tetap menjaga kawasan CAP Cycloop saat ini hanya dengan penanaman berbagai pohon di daerah penyangga serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perambahan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai elemen masyarakat, organisasi masyarakat, maupun lembaga pemerintah maupun swasta yang selama ini terus melakukan aksi penghijauan dengan penanaman pohon di kawasan CAP Cycloop maupun di daerah aliran sungai,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024