Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut, penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung memperkuat tata kelola pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Adanya perda penyelenggaraan pemerintahan kampung selaras dengan Perda No 4 tahun 2024 tentang kampung adat," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra menanggapi laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRK Biak, Minggu.
Diakuinya, keberadaan Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung saling melengkapi agar pembangunan di kampung lebih efektif.
Ia berharap, pelaksanaan Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung setelah disahkan dan dikonsultasikan ke Gubernur Papua dan Kemendagri akan ditindaklanjuti dengan ketetapan peraturan bupati.
Terkait dengan pemilihan 257 kepala kampung secara langsung, menurut Bupati Markus, hingga saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah dan peraturan Mendagri sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No3 tentang Desa 2024.
"Pemilihan langsung kepala kampung sudah menjadi program kebijakan Pemkab Biak Numfor," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRK Noak Krey mengakui, Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung memberikan pengawasan yang lebih efektif bagi kegiatan pembangunan di kampung.
Krey mengakui, penetapan Perda ini menjadi kebutuhan penting bagi keterlibatan masyarakat di 257 kampung dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Melalui Perda ini setiap program pembangunan, pengelolaan dana desa hingga partisipasi warga di 257 kampung akan terakomodir secara nyata," katanya.
Ia berharap, setelah disahkan perda ini segera dikonsultasikan ke Pemprov Papua dan Kemendagri untuk menjadi pedoman dalam penetapan peraturan bupati untuk pelaksanaannya.
Berdasarkan data, DPRK Biak Numfor pada masa sidang III Tahun 2025 telah menetapkan dua peraturan daerah di antaranya Perda tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Serta satu Perda tentang pengembangan dan perlindungan bahasa sastra Biak.

