Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan perlindungan hutan di daerah setempat pada tahun 2025, seiring masih maraknya penebangan liar yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan sehingga memicu banjir bandang.
Bupati Jayawijaya Atenius Murib saat dihubungi di Wamena, Selasa, mengatakan kawasan hutan di Lembah Baliem harus dijaga dengan baik, karena mempengaruhi jumlah air yang turun ke beberapa sungai, diantaranya Sungai Baliem.
“Saat ini masyarakat masih melakukan aktivitas penebangan liar di hutan-hutan di daerah ini, sehingga menyebabkan banjir yang tidak dapat dibendung,” katanya.
Menurut dia, situasi ini harus segera diambil langkah cepat dalam penanganan kawasan hutan di Kabupaten Jayawijaya supaya masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penebangan liar.
“Kami sudah minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat payung hukum untuk mencegah praktik penebangan liar di kawasan hutan Jayawijaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan Kabupaten Jayawijaya tidak pernah alami musibah parah seperti yang saat ini dialami. Oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran oleh seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga daerah ini.
“Dulu itu tidak pernah terjadi musibah banjir seperti saat ini, musibah ini sangat parah sekali, sehingga membutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjaga kawasan hutan dengan tidak melakukan penebangan secara aktif,” katanya.
Dia menambahkan normalisasi sungai akan dilakukan setelah musibah banjir selesai dan ketika memasuki musim panas.
“Normalisasi akan dilakukan setelah cuaca panas, supaya pekerjaan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran sehingga pencegahan banjir sejak dini dapat dilakukan,” ujarnya.