Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan kemudahan bagi pengurusan pelayanan perizinan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah itu.
"Pemkab Biak terus mendorong kemudahan pengurusan izin usaha untuk kelompok usaha kecil. Ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Kabag Perekonomian Daerah Sekretariat Daerah Biak Numfor Yacob Paru, di Biak, Jumat.
Ia menyebut, jumlah UMKM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Biak Numfor mencapai seribuan unit usaha yang berkecimpung di berbagai sektor usaha, diantaranya perdagangan, jasa, leveransir, usaha kios, perbengkelan serta beragam jenis usaha kecil.
Bagian perekonomian daerah, kata Paru, akan membantu pengurusan perijinan usaha bagi setiap pengelola UMKM karena menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, Paru belum dapat merinci besaran kontribusi pendapatan daerah dari sektor UMKM karena setiap pengurusan ijin usaha langsung distor ke kas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Biak.
"Retribusi pelaku bisnis UMKM dalam pengurusan perijinan usaha juga mendongrak penerimaan pendapatan asli daerah," ujar mantan Camat Distrik Biak Utara itu.
Dia berharap keberadaan pelaku UMKM dengan sejumlah jenis usaha dapat menumbuhkan kegairahan sektor ekonomi di Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan data, pengajuan izin UMKM masih didominasi perpanjangan ijin tempat usaha, izin gangguan serta izin tempat penjualan minuman beralkohol. (*)