Timika (Antara Papua) - Legislator di DPRD Mimika, Provinsi Papua mendukung desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah kabupaten setempat menutup usaha pertambangan pasir besi, dan usaha perkebunan sawit dalam skala besar, karena merusak lingkungan.
"Kami minta Pemkab Mimika segera bentuk tim terpadu yang melibatkan semua pihak, termasuk dewan, untuk sama-sama turun ke lokasi guna mengecek kondisi di lapangan," kata Yohanes Felix Helyanan, legislator dari PDI Perjuangan, di Timika, Jumat .
Ia mengatakan, jika hasil pengecekan lapangan terbukti perusahaan itu merusak lingkungan, maka harus segera ditutup dan dihentikan semua aktivitasnya, jangan sampai di kemudian hari masyarakat menjadi korban.
Menurut Yohanes, hingga kini DPRD Mimika belum menerima laporan resmi tentang kegiatan pertambangan pasir besi di Pronggo, Distrik Mimika Barat Jauh, maupun usaha perkebunan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari (PAL) di Distrik Iwaka.
Sebagai anak kelahiran Kokonao dan dibesarkan di wilayah Suku Kamoro, Yohanes mengaku sangat memahami budaya masyarakat Kamoro yang bermukim di sepanjang wilayah pesisir selatan Mimika.
"Saya lahir dan besar di Tanah Kamoro. Jadi, saya sangat paham dengan adat kebiasaan dan budaya masyarakat Kamoro. Kalau diberikan sesuatu yang membuat mereka senang maka orang dengan begitu mudah masuk ke semua kepunyaan mereka," ujarnya.
"Masyarakat lupa dan tidak berfikir panjang untuk masa depan anak cucu mereka, atau apakah investasi itu berdampak atau tidak terhadap lingkungan. Ini sangat disayangkan. Jangan sampai kita mengorbankan masyarakat hanya untuk kepentingan sesaat," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD Mimika, kata Yohanes, selama ini ada banyak pengusaha membawa kapal sering keluar masuk ke Kampung Pronggo, Wakia dan kampung-kampung di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh yang kaya potensi sumber daya mineral seperti emas, pasir besi dan lainnya.
Keberadaan perusahaan yang bekerja sama dengan Koperasi Rakyat Wania di Kampung Pronggo mendapat izin dari Distamben Mimika untuk melakukan uji sampel kandungan pasir besi.
Namun Yohanes menduga perusahaan tersebut tidak sekedar hanya menguji sampel pasir besi.
"Kalau mau uji sampel berarti material yang diambil tidak terlalu banyak. Tapi fakta yang terjadi di situ ada alat-alat berat, ada kapal pengeruk lengkap dengan peralatan untuk memurnihkan mineral," ujarnya.
Ia menambahkan, jika saja mereka mengantongi izin dari pusat, seharusnya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD Mimika.
"Saya kira ini masalah serius yang harus ditindaklanjuti secepatnya. Apalagi Gubernur Papua dan Bapak Uskup Timika sudah menyoroti masalah ini," ujar Yohanes yang duduk di Komisi C DPRD Mimika itu.
Selain tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Yohanes juga menyoroti aktivitas PT PAL yang membuka ribuan hektare hutan di Distrik Iwaka untuk membangun perkebunan kelapa sawit.
Yohanes mengatakan bukan rahasia lagi jika perkebunan kelapa sawit sangat merusak lingkungan sehingga diharapkan Pemkab Mimika segera menertibkan semua izin-izin di bidang perkebunan, usaha penebangan kayu maupun pertambangan rakyat.
"Kami minta pemerintah daerah menghentikan semua perusahaan HPH, tambang ilegal maupun usaha perkebunan kelapa sawit. Data semua aktivitas mereka dan apa dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dan selanjutnya kita duduk bersama untuk mencari solusi. Jangan hanya mereka bicara dengan masyarakat tapi tidak pernah melapor resmi ke pemerintah daerah dan DPRD," ujar Yohanes.
Ia pun menduga, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut diback-up oleh pihak-pihak tertentu untuk bisa menguasai aset sumber daya alam masyarakat adat Suku Kamoro di wilayah pesisir Mimika. (*)