Jayapura (Antara Papua) - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw meminta Labora Sitorus memematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Jangan mengulur-ngulur waktu karena akan merugikan diri sendiri," kata Brigjen Waterpauw, kepada Antara, ketika dihubungi dari Jayapura, Senin.
Ia mengaku akan membantu kejaksaan mengeksekusi Labora Sitorus untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu pihaknya berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak menghalangi jalannya eksekusi terhadap polisi berpangkat Iptu itu.
"Bila LS (Labora Sitorus) merasa adanya ketidakadilan maka ia dapat melakukan peninjauan kembali (PK), kata Brigjen Pol Waterpauw, sembari menekanbkan pentingnya eksekusi atas putusan MA itu.
Waterpauw juga mengaku masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar eksekusi dapat dilaksanakan mengingat adanya upaya dari beberapa warga yang melindugi LS di Sorong.
"Rabu (11/2) kami akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya karena pada prinsipnya polisi hanya membantu jaksa untuk mengeksekusi LS," ujarnya.
Sementara itu Kejati Papua Herman da Silva secara terpisah kepada Antara mengaku belum bisa memastikan kapan eksekusi terhadap LS dapat dilakukan.
"Kami saat ini masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk polisi di Papua Barat untuk mengeksekusi LS sehingga yang bersangkutan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan hukuman yang dijatuhi kepadanya," kata Herman.
Iptu Labora Sitorus yang masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat itu, tanggal 17 Maret 2014, meminta izin untuk dirawat di Rumah sakit Angkatan Laut dengan alasan kesehatan, namun seusai berobat LS langsung ke rumahnya di Sorong dan tidang kembali ke LP.
Lenyapnya Labora, baru diketahui saat Kejaksaan Negeri Sorong akan mengeksekusinya pada 21 Oktober lalu setelah MA menolak kasasinya pada 13 September 2014 dan memperberat vonis Pengadilan Tinggi Sorong dari 8 tahun menjadi 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Iptu Labora Sitorus dilaporkan memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun. (*)

