Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera memproses sertifikat tanah seluas 500 hektare di kawasan Pelabuhan Pauamako untuk dijadikan kawasan industri.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Antara di Timika, Selasa mengatakan kawasan di sekitar Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur, telah dibebaskan oleh Pemkab Mimika sejak beberapa tahun lalu dari masyarakat adat Kampung Hiripau selaku pemilik hak ulayat.
"Lokasi seluas 500 hektare itu memang milik Pemda Mimika. Pemda Mimika pertama kali melepaskan tanah itu dari masyarakat pemilik hak ulayat. Setiap tahun pemda bayar pajak ke negara, tetapi kemudian muncul klaim dari Soemitro," kata Bupati Omaleng.
Bupati menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat Kampung Hiripau selaku pemilik hak ulayat atas tanah di kawasan Pelabuhan Paumako telah dilakukan Pemkab Mimika sejak tahun 1999. Selanjutnya, secara berturut-turut Pemkab Mimika melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut pada 2004, 2010, dan 2012.
"Jadi, kita sedang mengurus sertifikatnya. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa disertifikatkan tanah 500 hektare itu," kata Bupati Omaleng.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika Roy Waroy mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat atas tanah seluas 500 hektare milik Pemkab Mimika di kawasan Pelabuhan Paumako.
BPN Mimika menyatakan siap untuk melakukan pengukuran atas tanah milik Pemkab Mimika di kawasan Pelabuhan Paumako tersebut untuk proses penerbitan sertifikat.
"Hingga kini Pemkab Mimika belum pernah mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah di Pelabuhan Paumako. Berapa luasnya, dimana lokasinya, belum pernah diajukan ke BPN," kata Roy.
Ia menegaskan, penerbitan sertifikat atas tanah-tanah milik pemerintah daerah, termasuk di kawasan Pelabuhan Paumako sangat penting agar lokasi itu tidak dimasuki pihak lain, atau bahkan dijual kembali oleh orang-perorangan kepada pihak lain.
Belum adanya sertifikat tanah milik Pemkab Mimika di kawasan Pelabuhan Paumako itu terungkap saat digelar pertemuan koordinasi di Jayapura beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Asisten II Setda Papua Elia Loupatty.
Pertemuan dimaksud untuk membicarakan rencana pembangunan industri smelter di kawasan Pelabuhan Paumako.
"Dalam pertemuan itu barulah terungkap bahwa Pemkab Mimika memiliki tanah seluas 500 hektare di kawasan Pelabuhan Paumako tapi belum bersertifikat. Ada dokumen berupa surat-surat pembelian, tapi ada pihak lain yang masuk ke lokasi itu," jelasnya.
Adanya klaim pihak lain atas lokasi tanah yang sudah dibebaskan Pemkab Mimika tersebut mengakibatkan rencana pengembangan kawasan Pelabuhan Paumako menjadi terhambat. Pemerintah Pusat akhirnya menarik kembali dana untuk perpanjangan dermaga Pelabuhan Paumako. Tidak itu saja, hingga kini Kemenhub belum juga membangun fasilitas terminal tunggu bagi penumpang kapal yang hendak berangkat maupun tiba di Pelabuhan Paumako.
Roy mengatakan seharusnya Bagian Aset Pemkab Mimika memasang tanda-tanda pengaman seperti pagar dan papan pengumuman di lokasi yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika tersebut.
"Kami sudah berdiskusi dengan Sekda Mimika (Ausilius You) dan sejumlah instansi terkait agar tahun ini juga ada kegiatan pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Mimika di kawasan Pelabuhan Paumako. Kalau bisa, ini diprogramkan dalam APBD-Perubahan 2015 supaya cepat tuntas," jelas Roy.
Roy juga membantah jika ada klaim dari pengusaha Soemitro yang memiliki tanah di sekitar kawasan Pelabuhan Paumako.
"Hingga sekarang tidak ada sertifikat atas nama siapapun untuk tanah yang ada di sekitar Pelabuhan Paumako, baik Pemkab Mimika maupun pengusaha Soemitro. Yang jelas, Pemkab Mimika memiliki dokumen pembebasan tanah tersebut dari masyarakat, hanya saja hingga kini belum dibuatkan sertifikat," ujarnya.
Pemkab Mimika merencanakan untuk menjadikan kawasan Pelabuhan Paumako sebagai kawasan industri terpadu. Lokasi itu direncanakan akan dibangun industri smelter, pabrik semen, pabrik pupuk dan industri-industri lainnya. (*)

