Timika (Antara Papua) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih menunggu kepastian jadi tidaknya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD dan SMP pada April dan Mei 2017.
"Sampai sekarang kami menunggu keputusan resminya seperti apa, apakah UN memang dihapuskan atau masih tetap berjalan," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika Jeny Usmani di Timika, Rabu.
Jeny mengatakan jika memang pemerintah akan menghapus UN maka perlu ada sebuah standar untuk mengukur keberhasilan siswa.
"Sekalipun nanti tidak ada UN lagi, tapi di setiap daerah apakah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota perlu ada standar untuk menentukan kelulusan siswa," jelasnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan menghapus UN mulai 2017 lalu menggantinya dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Keputusan untuk menghentikan sementara penyelenggaraan UN setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo belum lama ini yang akan ditindaklanjuti dengan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).
"Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu Inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di Jakarta, Jumat (25/11).
Menurut Mendikbud, penghentian sementara UN selain untuk memperbaiki mutu kelulusan, juga memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Dalam putusan itu MA memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.
Meski dihapus, kata Mendikbud, tetap akan dilaksanakan ujian akhir untuk kelulusan siswa, hanya saja pelaksanannya tidak lagi oleh pemerintah pusat tapi dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
Sistem disentralisasi UN diharapkan hasilnya akan lebih baik.
Siswa peserta UN Untuk ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi, sedangkan untuk level SMP dan SD sederajat diserahkan ke pemerintah kabupaten/Kota.
"Pelaksanaannya tetap standar nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi," ujar Mendikbud.
Ke depan, lanjut Mendikbud, UN baru akan dilaksanakan lagi jika fasilitas pendidkan di Indonesia sudah baik dan merata.
Hingga kini Kemendikbud tengah memperbaiki fasilitas di 20 ribu sekolah di Indonesia.
"Sekolah-sekolah kita yang di atas standar nasional sekarang hanya 30 persen, itu yang harus kita treatment," jelasnya. (*)

