Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 637 narapidana atau warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Papua, mendapat remisi khusus terkait perayaan Natal 25 Desember 2016.
"Remisi Natal 2016 untuk 637 narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Sarlhota Merahabia di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, remisi atau keringanan masa tahanan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) pasal 34 ayat 3 Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi khusus umum satu (RK 1), pengurangan masa tahanan tetapi masih tetap menjalani sisa tahanan penjara, dan remisi khusus umum dua (RK 2) langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman.
Sarlhota merinci dari 637 orang narapidana yang mendapat remisi khusus itu, untuk Lapas klas I A Abepura Jayapura, RK 1 terkait PP Nomor 28 tahun 2012 dan RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 166 orang.
Lapas Narkotika di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, RK 1 sesuai PP Nomor 28 tahun 2012 dan PP Nomor 99 tahun 2012, RK 1 sebanyak 118 orang.
Lapas Merauke, RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 berjumlah 151orang.
Selanjutnya, Lapas Timika, narapidan yang menerima RK 1 sesuai dengan dua peraturan pemerintah tersebut sebanyak 33 orang.
Lapas Biak, RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 69 orang.
Lapas Serui, warga binaan yang menerima RK 1 sesuai PP nomor 28 tahun 2012 dan PP nommor 99 tahun 2012 berjumlah 20 orang.
Lapas Nabire, total penerima RK 1 sesuai dengan kedua peraturan pemerintah tersebut sebanyak 60 orang, Lapas Wamena, R1 sesuai PP nommor 28 tahun 2012 dan PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 19 orang.
Sedangkan Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, warga binaan yang menerima remisi sesuai dua peraturan pemerintah yang berlaku sebanyak satu orang.
Sementara PAS militer Jayapura hingga kini belum menyerahkan data penerima remisi.
Jumlah keseluruhan penerima remisi di 19 Lapas dan satu Rutan di Papua sebanyak 637 orang. (*)