Timika (Antara Papua) - Anggota Kepolisian Sektor Tembagapura Brigadir N dijebloskan ke sel Polsek Mimika Baru karena terindikasi ikut terlibat kasus pencurian konsentrat di pabrik pengolahan biji PT Freeport Indonesia di Mil 74, Tembagapura, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, mengatakan Brigadir N diduga kuat mengatur rencana pencurian konsentrat Freeport bersama lima tersangka lainnya.
"Dia merupakan salah satu otak pencurian konsentrat di pabrik pengolahan PT Freeport. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat akan kita proses, kita tidak akan menutup-nutupi kasus ini," kata Dionisius.
Tim penyidik Polres Mimika masih melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut agar segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.
Penyidik juga tengah meminta pihak Laboratorium PT Sucofindo di Timika melakukan uji sambel barang bukti konsentrat yang dicuri para tersangka.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan penyidikan kasus tersebut terus berkembang untuk menyeret orang-orang yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
"Harus ada efek jera buat para pelaku agar tidak terus terjadi kejadian berulang-ulang yang merugikan kita semua. Siapapun yang terlibat akan kita proses. Bagi aparat maupun oknum-oknum yang terus bermain, kami minta stop," kata Victor.
Victor menyayangkan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport tersebut.
Sebagai polisi, katanya, seharusnya mereka bertindak sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjaga obyek vital nasional PT Freeport Indonesia.
Kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport di pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura pada Minggu (8/1) malam juga melibatkan dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang saat itu bertugas sebagai anggota Satgas Pengamanan PT Freeport.
Selain itu, kasus tersebut juga melibatkan tiga warga sipil.
Hingga kini dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah itu ditahan di Markas Komando Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika.
Identitas kedua anggota Brimob tersebut yaitu Brigadir S dan Bharatu APP. Adapun tiga warga sipil yang ikut terlibat pencurian konsentrat Freeport yakni EA, A dan C.
Kelima tersangka pencurian konsentrat Freeport tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Aksi para pelaku diketahui oleh petugas pengamanan internal PT Freeport.
Dari tangan kelima pelaku, petugas menyita dua kantong plastik berisi konsentrat yang dimiliki kedua anggota Brimob itu, dan setengah karung konsentrat milik tiga warga sipil. (*)
Berita Terkait
Kodam XVII/Cenderawasih gelar Persami Saka Wira Kartika Jayapura
Sabtu, 18 Mei 2024 14:36
KPU Papua: calon legislatif terpilih tiga kabupaten siap dilantik
Sabtu, 18 Mei 2024 14:34
Kapolresta Jayapura akui WN PNG selundupkan 2,7 Kg ganja ditangkap di Argapura
Sabtu, 18 Mei 2024 14:30
Kapolresta Jayapura: Residivis pemilik 4.582 pil koplo ditangkap di Waena
Jumat, 17 Mei 2024 20:56
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 lakukan supervisi ke Nduga
Jumat, 17 Mei 2024 20:54
Kapolresta: Guru pelaku rudapaksa lima pelajar di Holtekamp ditangkap
Jumat, 17 Mei 2024 18:43
BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN bagi awak media Mimika
Jumat, 17 Mei 2024 18:40
BI libatkan 40 pelaku UMKM di Festival Cenderawasih 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:38