Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, meminta kalangan perbankan setempat memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV menyusul semakin meningkatnya kasus pencurian uang nasabah usai melakukan transaksi di bank.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa, mengatakan pemasangan kamera pengawas di sekitar area perbankan sangat membantu polisi dalam melacak identitas pelaku pencurian atau penjambretan uang milik nasabah.
Polres Mimika bahkan membentuk satu tim khusus guna mengungkap maraknya aksi pencurian uang nasabah.
"Tim khusus ini bertugas untuk mengungkap maraknya kasus pencurian uang nasabah di Timika. Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius kami karena sangat meresahkan warga," kata Victor.
Polres Mimika juga meminta dukungan warga setempat agar memberikan informasi ke polisi jika mengetahui keberadaan anggota sindikat pencurian uang nasabah perbankan.
"Kami mohon dukungan dari seluruh warga Mimika agar kasus ini segera kita ungkap sampai tuntas," kata Victor.
Agar kasus pencurian uang nasabah bisa diminimalisasi, Kepolisian Sektor Mimika Baru mendatangi sejumlah kantor perbankan di Kota Timika seperti Bank Papua Cabang Timika dan Bank Mandiri Cabang Timika guna mengingatkan pihak perbankan agar mewaspadai semakin maraknya kasus pencurian dan penjambretan uang milik para nasabah.
Polisi mengingatkan nasabah yang hendak melakukan transaksi besar agar sebaiknya meminta pengawalan aparat setelah mengambil uang di bank.
"Untuk penarikan uang dalam jumlah besar, sebaiknya minta pengawalan polisi sampai di tempat tujuan yang bersangkutan," kata Victor.
Selama bulan Januari ini, Polres Mimika menerima laporan telah terjadi tiga kali pencurian uang nasabah dalam mobil usai melakukan transaksi di bank.
Kejadian terbaru menimpa seorang nasabah bernama Kaharuddin bin Dahlan pada Selasa (17/1) di depan Toko Milenium, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Mobil korban dijebol kawanan pencuri dan membawa kabur uang tunai Rp200 juta.
Hingga kini polisi masih melacak keberadaan para pencuri tersebut. (*)