Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar bimbingan teknis penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) 2016 guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat satu.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Senin, mengatakan penyusunan LPPD 2016 merupakan kegiatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Dalam UU tersebut pasal 69 ayat satu menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan LPPD," katanya.
Menurut Elia, LPPD adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
"Berkaitan dengan itu maka Pemprov Papua berkewajiban menyampaikan LPPD 2016 kepada pemerintah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sebelum 31 Maret 2017," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam penyusunan LPPD sejak 2017 hingga 2017, Pemprov Papua telah melaporkan kepada pemerintah sebanyak delapan kali dan tahun ini merupakan yang ke sembilan kalinya.
"Selain itu juga disampaikan penilaian LPPD Provinsi Papua 2015 yang dilakukan oleh tim nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat peningkatan yang signifikan, katanya lagi.
Dia menambahkan hal ini tidak terlepas dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota melalui data agregasi. (*)