Kemendagri bentuk tim pembina aplikasi "e-planning"
Tim ini merupakan desk atau tempat bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) berkonsultasi terkait penerapan `e-planning` yang masuk dalam sistem `e-government`.
Jayapura (Antara Papua) - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) membentuk tim pembina aplikasi "e-planning" dalam perencanaan pembangunan daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, guna merespon kebijakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang efektif.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, di Jayapura, Rabu, mengatakan pembentukan tim pembina aplikasi "e-planning" itu sebagai respon atas tujuh masalah substansial terkait penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Tim ini merupakan desk atau tempat bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) berkonsultasi terkait penerapan `e-planning` yang masuk dalam sistem `e-government`," katanya.
Menurut Sri, kebijakan ini juga mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan aplikasi "e-planning" dalam setiap pembangunan daerah mulai 2017 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 640/3761/SJ pada 10 Oktober 2016.
"Kami memerintahkan seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk melakukan review dokumen perencanaan dan pembangunan serta dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/781/B.1/IJ padal 24 Agustus 2016," ujarnya.
Dia mengakui pihaknya menyambut baik atas pelaksanaan "e-government" karena hal itu merupakan inovasi dan terobosan penting yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Untuk itu, kami berharap aplikasi `e-government` mampu menghadirkan dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan transparan," katanya lagi.
Dia menambahkan esensi dari setiap penggunaan elektronik di sektor pemerintahan adalah dalam rangka membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah. (*)
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, di Jayapura, Rabu, mengatakan pembentukan tim pembina aplikasi "e-planning" itu sebagai respon atas tujuh masalah substansial terkait penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Tim ini merupakan desk atau tempat bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) berkonsultasi terkait penerapan `e-planning` yang masuk dalam sistem `e-government`," katanya.
Menurut Sri, kebijakan ini juga mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan aplikasi "e-planning" dalam setiap pembangunan daerah mulai 2017 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 640/3761/SJ pada 10 Oktober 2016.
"Kami memerintahkan seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk melakukan review dokumen perencanaan dan pembangunan serta dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/781/B.1/IJ padal 24 Agustus 2016," ujarnya.
Dia mengakui pihaknya menyambut baik atas pelaksanaan "e-government" karena hal itu merupakan inovasi dan terobosan penting yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Untuk itu, kami berharap aplikasi `e-government` mampu menghadirkan dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan transparan," katanya lagi.
Dia menambahkan esensi dari setiap penggunaan elektronik di sektor pemerintahan adalah dalam rangka membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah. (*)