Serui (Antara Papua) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 26 TPS di dua distrik di Kabupaten Yapen berlangsung aman.
"Secara keseluruhan situasi kamtibmas selama pelaksanaan pemungutan suara ulang aman dan terkendali," kata Waterpauw disela-sela kunjungannya ke TPS 2 dan TPS 4 di Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat, Jumat.
Ia mengatakan walaupun berlangsung aman namun pihaknya menerima beberapa laporan terkait intimidasi yang dilakukan anggota Brimob. Namun hal itu masih diselidiki lebih lanjut kebenarannya.
Akan tetapi untuk menghindari meluasnya kasus tersebut, anggota Brimob yang mengawal pendukung salah satu calon sudah diperintahkan untuk ditarik.
"Polisi harus netral maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka saya sudah perintahkan ke komandannya agar menarik mereka," kata Waterpauw.
Pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang tersebar di 18 kampung di dua distrik itu dilaksanakan sesuai rekomendasi Panwas dengan 10.298 pemilih.
Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen diikuti enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Benyamin Arisoy-Nathan Bonai, Tonny Tesar-Frans Senandi, Simon Ataruri-Isak Warobai, Melkianus Doom-Saul Ayomi, Marthen Kayoi-Aser Yowei dan Yulianus Worumi-ZefanyaYeuw.
Sementara itu, anggota KPU Papua Musa Sombuk di Ansus, Distrik Yapen Barat, Kepulauan Yapen, mengatakan pelaksanaan PSU tidak dilakukan dalam waktu serentak karena ada TPS yang baru melaksanakannya sekitar pukul 11.00 WIT.
Hal ini disebabkan logistik belum sampai di TPS sehingga pelaksanaannya sempat molor, namun minat masyarakat ikut PSU cukup tinggi.
Surat suara juga baru dibagikan kepada pemilih Jumat pagi.
Ketika ditanya tentang pengerahan massa yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati, Musa Sombuk mengaku sudah mendapat laporan namun masih menunggu laporan Panwas.
Belum diketahui pasti prosesnya, kata Musa Sombuk yang mengaku untuk menghindari pencoblosan yang dilakukan maka PPD Distrik Yapen Barat mengeluarkan pengumuman yang tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan domisili.
"Yang dapat memilih adalah mereka yang mendapat undangan atau namanya masuk dalam daftar pemilih (DPT) seperti saat pemungutan suara 15 Februari lalu," kata Musa Sombuk. (*)

