Jayapura (Antara Papua) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Papua segera menindaklanjuti soal aduan terhadap calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah adat Tabi, Saireri, Lapago dan Meepago periode 2016-2021.
"Jadi pada Jumat (14/7) pekan kemarin itu, ada aduan atau keberatan perwakilan dari warga soal pengangkatan calon anggota MRP periode 2016-2021, bahwa seleksi yang berjalan tidak sesuai dengan semangat Otsus dan Perdasus 14 Tahun 2016," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Senin.
Menurut dia, juru bicara perwakilan warga yang mendatangi Komnas HAM Papua adalah Rode Muyasin bersama beberapa rekannya mengadukan soal kinerja Panitia Seleksi (Pansel) dan Panitia Pengawas (Panwas) Seleksi MRP.
"Rode Muyasin, juru bicara tim menyebutkan bahwa Pansel dan Panwas Seleksi MRP melaksanakan tugas tidak sesuai Perdasus 14 Tahun 2016, juga sarat kolusi, korupsi dan nepotisme. Rode sampaikan bahwa pansel dan panwas tidak bersedia memberikan klarifikasi atas sejumlah surat yang disampaikan oleh masing-masing unsur," katanya.
Untuk itu, kata Frits, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut kepada Pansel dan Panwas MRP serta Kesbangpol Provinsi Papua.
"Dengan harapan agar ada klarifikasi soal aduan ini. Kalaupun ada temuan pidana dari dokumen yang disampaikan maka pihak kepolisian akan tindaklanjuti," katanya.
Frits yang juga penatua di Gereja GKI Maranata, Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura berpendapat bahwa seharusnya proses seleksi tidak boleh mengabaikan sejumlah saran dan masukan, agar ke depan MRP bisa berjalan sesuai dengan tupoksinya.
"Proses seleksi tidak boleh mengabaikan apa lagi sampai menghilangkan hak orang lain, proses di MRP itu mewakili konstituen, jadi kalau hak konstituen itu hilang atau senjaga dihilangkan maka harus di kembalikan sebagai prinsip HAM yang penting tegas," katanya. (*)