Jayapura (Antara Papua) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dengan menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian di lokasi proyek pembangunan Kantor Bupati Merauke, Papua.
"Kedua pelaku itu masing-masing berinisial ERD (22) dan AS (14)," kata Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu.
Menurut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (21/8) sekitar pukul 11.00 WIT di areal Pasar Baru Mopah Merauke.
"Dalam kasus pencurian kabel listrik proyek pembangunan Kantor Bupati Merauke, kedua pelaku melakukan aksinya pada dini hari," katanya.
Sementara dari kedua tangan pelaku, kata Kamal, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung kecil seberat 50 kilogram kabel tembaga listrik merk NYY, NYAF, NYM dan MYMHY dengan panjang 860 meter.
"Atas kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Merauke mengalami kerugian sekitar Rp700 juta," katanya.
Ia menambahkan pengungkapan kasus tersebut dapat dengan cepat dilakukan berkat kerja sama yang baik seluruh pihak, terutam warga yang memberikan informasi.
"Saat kedua pelaku, yakni ERD dan AS diamankan tidak ada perlawanan yang berarti. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merauke guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)
Berita Terkait
Kapolda Papua: Kerja sama dengan perguruan tinggi tingkatkan SDM Polisi
Senin, 6 Mei 2024 21:19
Kapolres: Evakuasi jenazah korban tembak OPM di Homeyo terkendala angkutan
Kamis, 2 Mei 2024 22:20
Kapolda prihatin aksi pembakaran sekolah dilakukan OPM di Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 12:02
Kapolda Papua: Tim gabungan dikerahkan amankan Intan Jaya dari gangguan OPM
Rabu, 1 Mei 2024 21:19
Kapolres: Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap
Rabu, 1 Mei 2024 16:46
Kapolres Jayapura nyatakan kondisi Kamtibmas kondusif pada 1 Mei
Rabu, 1 Mei 2024 11:59
Kapolda harap tak ada kelompok aksi bonceng hari buruh di Papua
Rabu, 1 Mei 2024 3:23
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04