Wamena (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, pada dua hari terakhir telah melakukan pemeriksaan di belasan apotek sebagai upaya pencegahan peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisorodol (PCC).
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan belasan apotek yang dikunjungi antara lain Apotek Husada Farma, Baliem, Mitra Sehat, Cendrawasih, Honai, Aisyah, Irian Farma, Surya, Annabelle, Maju Makmur, Darma, Arsita Ratu, Veronika.
"Dari hasil pelaksanaan tidak ditemukan peredaran pil PCC di wilayah hukum Polres Jayawijaya, namun jika ke depan ada ditemukan bakal disita," kata AKBP Yan Pieter Reba.
Sebelum melakukan pemeriksaan di apotek, kata dia, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jayawijaya untuk bersama-sama mencegah masuknya pil PCC.
"Kalau tidak diawasi baik dan hanya melihat bungkus tanpa melihat isi obat, itu bisa berbahaya bagi masyarakat yang tidak teliti. Berbagai langkah yang kami lakukan ini bertujuan agar jangan sampai ada korban akibat mengkonsumsi pil itu," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Papua drg Aloysius Giyai meminta aparat penegak hukum menghukum berta pengedar pil PCC yang ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jayapura, karena mengedarkan obat yang sudah dilarang sejak 2013.
"Saya memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polresta Jayapura dalam mengungkap peredaran obat PCC, ya pelakunya harus mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tegas Aloysius
Ia mengatakan intitusi kesehatan di Papua mulai dari puskesmas, pustu, rumah sakit hingga klinik-klinik tidak lagi menggunakan obat jenis PCC karena sudah dilarang oleh BPOM dan Kemenkes.
Pil jenis PCC itu termasuk kategori obat keras yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung maupun sebagai penenang yang digunakan dokter jiwa.
"Ya jika obat keras PCC ini disalahgunakan akan membahayakan jiwa manusia sehingga peredarannya harus tetap diawasi secara ketat di wilayah kabupaten/kota se Provinsi Papua," ujarnya. (*)

