Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayapura Kota menangkap F alias A (17) pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (28/9).
F yang merupakan karyawan di tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Entrop yakni bar Horison.
Ia ditangkap setelah anggota Polri mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba.
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara, di Jayapura, mengatakan awalnya ada paket dari Makassar untuk tersangka yang didalamnya ternyata berisi dua paket sabu-sabu yang dikemas di dalam celana panjang jeans dan kaos.
Paket tersebut ditujukan kepada tersangka AB lengkap dengan nomor telepon selular sehingga memudahkan bagi anggota untuk menangkapnya.
"Dari pengakuan F, barang itu dipesan dari Makassar seharga Rp3 juta yang akan digunakannya namun tidak tertutup kemungkinan juga dijual, " kata Iptu Rumra.
F alias A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Jayapura Kota bersama barang bukti. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di kawasan Entrop, Jayapura
Kamis, 21 Januari 2021 18:30
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36