Merauke (Antara Papua) - Kepolisian Resor Merauke, Papua, menangkap dan menahan I (34), wanita pemilik 4.886 butir pil paracetamol, cafein dan corisoprodol (PCC).
Penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, pada Selasa (3/10) setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc, kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung.
Dikatakan, awalnya anggota menemukan 4.880 butir PCC yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan pengirim beralamat di Jakarta.
Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir PCC. "Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.
Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.
Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Polres Jayapura ajarkan baca tulis 36 anak Papua di Sentani
Minggu, 28 April 2024 12:04
14.565 orang daftar bintara Polri di wilayah Polda Papua
Jumat, 26 April 2024 15:02
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05