Jayapura (Antaranews Papua) - Tim operasi Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menangkap DNO (39) diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi tentang jual beli ganja di kawasan Abepura.
Setelah didalami, anggota kepolisian setempat menangkap DNO, Senin (30/4), sekitar pukul 18.00 WIT di salah satu rumah bernyanyi.
Polisi dari tangan DNO mendapati delapan paket ganja di pasaran dijual Rp1 juta per paket yang disimpan di dalam tas noken (tas anyaman khas Papua) berwarna putih bersama empat telepon seluler.
"Anggota saat ini masih mendalami karena diduga ganja tersebut akan ditukar dengan sepeda motor hasil curian," kata AKBP Urbinas.
Urbinas mengakui, peredaran ganja marak di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, sehingga diharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk menginformasikannya ke polisi atau aparat keamanan lainnya agar dapat memutus mata rantainya.
"Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya ganja, untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan terhadap ganja," kata AKBP Urbinas.
DNO beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Terkait
Polda beri rasa aman masyarakat Papua di hari besar keagamaan
Kamis, 28 Maret 2024 10:57
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tidak cukup bukti
Rabu, 27 Maret 2024 16:46
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Kapolda Irjen Fakhiri: Satu regu Brimob amankan Pos Pol 99 Ndeotadi Paniai
Sabtu, 23 Maret 2024 1:02
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34