Jayapura (Antaranews Papua) - Tim operasi Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota menangkap DNO (39) diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi tentang jual beli ganja di kawasan Abepura.
Setelah didalami, anggota kepolisian setempat menangkap DNO, Senin (30/4), sekitar pukul 18.00 WIT di salah satu rumah bernyanyi.
Polisi dari tangan DNO mendapati delapan paket ganja di pasaran dijual Rp1 juta per paket yang disimpan di dalam tas noken (tas anyaman khas Papua) berwarna putih bersama empat telepon seluler.
"Anggota saat ini masih mendalami karena diduga ganja tersebut akan ditukar dengan sepeda motor hasil curian," kata AKBP Urbinas.
Urbinas mengakui, peredaran ganja marak di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, sehingga diharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk menginformasikannya ke polisi atau aparat keamanan lainnya agar dapat memutus mata rantainya.
"Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya ganja, untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan terhadap ganja," kata AKBP Urbinas.
DNO beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Terkait
Kaops DC: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:15
Kabid Humas: Mantan pejabat Biak dibawa ke Polda Papua
Jumat, 22 November 2024 10:19
Kapolres Jayawijaya sebut 314 TPS masuk kategori sangat rawan
Kamis, 21 November 2024 16:44
300 personel Brimob Mabes Polri bantu pengamanan Pilkada Papua
Kamis, 21 November 2024 16:40
Kapolda Papua sebut situasi keamanan kondusif jelang pilkada serentak
Rabu, 20 November 2024 18:09
Merangkul seluruh elemen guna cegah radikalisme di Tanah Papua
Rabu, 20 November 2024 14:30
Polisi tetapkan tiga anggota KNPB tersangka pengeroyokan
Selasa, 19 November 2024 15:36
Kapolda Papua: Tiga personel terlibat judi online diberi sanksi
Jumat, 15 November 2024 16:25